Assalamualaikum Warahmatullahi
wabarakatuh..
Hallo Teman Teman... selamat datang
do blog pertama Saya...
Di blog pertama saya ini saya ingin
menyampaikan ringkasan yang telah saya buat
Dan semoga bermanfaat untuk teman
teman semua..
Pendidikan kewarganegaraan
A.
Hakikat PKn Dalam Pengembangan Kemampuan Utuh
Sarjana Dan Profesional
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata
“kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah
segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Secara
yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Secara
terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang
berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan
lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat,
dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir
kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Secara
historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan
yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia
merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataran sosial
kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah
air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan
konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai
dengan masanya.
Pendidikan
Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sistem
ketatanegaraan dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan
bernegara.
PKn
Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia,
eksistensi konstitusi negara, dan tuntutan dinamika
perkembangan bangsa.
B. Identitas Nasional
Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya.
Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakteristik, perasaan atau keyakinan tentang
kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Identitas
nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa
faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah,
perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
Identitas
nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional,
bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan
sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri
bangsa Indonesia.
Bendera
Negara Indonesia, Bahasa Negara, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan merupakan
identitas nasional bagi negarabangsa Indonesia yang telah diatur lebih lanjut
dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Secara
historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya
kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing
pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Pembentukan
identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan
jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres
kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo.
Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui
kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan
atau identitas nasional.
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi,
komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan
panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca
kemerdekaan.
Secara
politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun
jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara
Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Warisan
jenius yang tidak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah
Pancasila. Pancasila sebagai identitas nasional tidak hanya bersifat fisik
seperti simbol atau lambang tetapi merupakan cerminan
identitas bangsa dalam wujud psikis (nonfisik), yakni yang mencerminkan watak
dan perilaku manusia Indonesia sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas
nasional sangat penting bagi bangsa Indonesia karena (1) bangsa Indonesia dapat
dibedakan dan sekaligus dikenal oleh bangsa lain; (2) identitas nasional bagi
sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negara-bangsa
tersebut karena dapat mempersatukan negara-bangsa; dan (3)
identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia sebagai
ciri khas bangsa.
C. Integrasi Nasional
Indonesia
Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.
Integrasi
nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang
terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi
satu nation (bangsa).
Jenis
jenis integrasi mencakup 1) integrasi bangsa, 2) integrasi wilayah, 3)
integrasi nilai, 4) integrasi elit-massa, dan 5) integrasi tingkah laku
(perilaku integratif).
Dimensi
integrasi mencakup integrasi vertikal dan horizontal, sedang aspek integrasi
meliputi aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya.
Integrasi
berkebalikan dengan disintegrasi. Jika integrasi menyiratkan adanya
keterpaduan, kesatuan dan kesepakatan atau konsensus, disintegrasi
menyiratkan adanya keterpecahan, pertentangan, dan konflik.
Model
integrasi yang berlangsung di Indonesia adalah model integrasi imperium
Majapahit, model integrasi kolonial, dan model integrasi nasional Indonesia.
Pengembangan
integrasi dapat dilakukan melalui lima strategi atau pendekatan yakni 1) Adanya
ancaman dari luar, 2) Gaya politik kepemimpinan, 3) Kekuatan lembaga–lembaga
politik, 4) Ideologi Nasional, dan 5) Kesempatan pembangunan ekonomi.
Integrasi
bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama,
menguatkan identitas nasional, dan membangun persatuan bangsa.
D. Konstitusi dalam
Kehidupan Berbangsa Negara Indonesia
Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi atur
an-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi
diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi
kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara.
Konstitusi
mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang
berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan
asas-asas ideologi negara.
Pada
awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada
pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu,
dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran
beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang
otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam
perkembangannya, tuntutan perubahan UUD NRI 1945 menjadi kebutuhan bersama
bangsa Indonesia. Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara bertahap dan
sistematis dalam empat kali perubahan. Keempat kali perubahan tersebut harus
dipahami sebagai satu rangkaian dan satu kesatuan.
Dasar
pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR,
kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasalpasal yang terlalu “luwes”
sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI
1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
Awal
proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan
UUD NRI 1945.
Dari
proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: (a)
Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang
dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang
Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002; (b) Hal itu terjadi karena materi perubahan
UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang
MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan. (c) Hal
itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan
karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah
disepakati sebelumnya.
UUD
NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh
bertentangan dengan UUD. Jika suatu undangundang isinya dianggap bertentangan
dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas
undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian
konstitusionalitas suatu undangundang kepada Mahkamah Konstitusi.
E. Harmoni Kewajiban dan
Hak Negara dan Warga Negara
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak
dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan
negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan
kewajiban terhadap warga negara.
Hak
dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai
pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban
tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu
undang-undang.
Sekalipun
aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek
hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara
filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak
asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini
Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya
harmoni antara hak dan kewajiban.
Hak
dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan
dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga
perubahan undangundang yang menyertainya.
Jaminan
akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya
diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak
dan kewajiban negara dan warga negara.
F. Demokrasi yang
Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Secara
terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal
tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai
salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan
sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya.
Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan
normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi
kekuasaan pemerintahan dan menjamin hakhak dasar warga negara
Praktik
demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah
ter-rumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang
surut.
Sebagai
pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan
bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai
tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.
Terima kasih telah membaca.... J semoga bermanfaat...
Wah, makasi ilmu nya mi😉
BalasHapus